Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto merespons terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.
Hadi menuturkan aturan tersebut mengarah ke ASN saja yang dapat menduduki jabatan struktural TNI atau Polri.
“(Jabatan) ASN, (untuk) ASN-nya saja. Kalau TNI-Polri masih (aturan lama), seperti saya dulu TNI aktif, ya masih (hanya bisa isi) jabatan TNI,” kata Hadi saat ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Dia mengatakan, dalam RPP Manajemen ASN ini, ketentuan yang baru ialah ASN dapat menduduki jabatan di struktural TNI.
“Ini hanya jabatan ASN-nya saja bukan TNI/Polri-nya yang efektif. Iya, hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas telah menjelaskan soal RPP Manajemen ASN. Azwar mengatakan ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” kata Azwar seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3).
Azwar manampik adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
“Iya, nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati,” tuturnya.
“Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam, ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur,” imbuhnya.
Azwar menerangkan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” katanya.
Azwar menegaskan ketentuan perpindahan jabatan ASN dan TNI-Polri yang bersifat resiprokal atau timbal balik ini telah disetujui dalam rapat (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini keputusan di ratas waktu dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi