Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan, penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan baik di masa sekarang maupun masa mendatang. Tak hanya dalam ruang lingkup nasional, tapi juha regional dan internasional.
“OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai untuk memastikan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan itu, di saat tumbuh berkembangnya industri jasa keuangan,” jelas dia.
Tahapan tersebut meliputi Tahap Pembangunan periode 2013–2017, Tahap Pengembangan 2018–2022, dan Tahap Akselerasi 2023–2027, dan mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur; regulasi perlindungan konsumen; pengawasan market conduct; serta edukasi dan komunikasi.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka