Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang beroperasi dan dinilai merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatera Utara.
“Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Rizal Ramli di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Rizal, di danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan dikirimkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan, tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya bakal mempelajari berapa modal yang digunakan perusahaan itu dan bakal menuntut hingga lima kali jumlah modal tersebut agar perusahaan itu bangkrut.
“Kami bisa tuntut hingga lima kali modalnya,” ucapnya dan menambahkan, untuk masyarakat biasa tidak dilarang untuk memelihara ikan di danau di wilayah Sumut tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, akan menyediakan sistem sehingga ada mekanimse yang membersihkan kondisi perairan dari pakan yang tersisa sehingga tetap bersih.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah menjadikan Danau Toba dan kawasan sekitarnya di Sumatera Utara sebagai destinasi berstandar internasional yang diharapkan mampu mendatangkan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
“Danau Toba akan dijadikan destinasi standar internasional,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas dengan topik Rencana Pengembangan Destinasi Pariwisata Danau Toba dan Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/2).
Beberapa pembenahan, kata dia, akan dilakukan di antaranya terkait payung hukum bagi pembentukan badan otorita yang akan mengelola kawasan Danau Toba.
Sementara itu, langkah penertiban keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba diharapkan melalui pengkajian mendalam supaya tidak mematikan perekonomian masyarakat di sekitar danau.
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Mansur Purba, Minggu (24/1), menegaskan, lembaga DPRD mendukung penertiban KJA di Danau Toba demi keindahan Danau Toba.
“KJA memang harus ditata, namun dampaknya bagi perekonomian masyarakat harus dicarikan solusinya,karena tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha keramba selama ini,” tutur politisi Partai Demokrat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka