Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pentingnya kepastian hukum yang lebih komprehensif sehingga dapat menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi dalam mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Kita tahu sebenarnya dalam ekonomi yang paling penting adalah kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum para pelaku ekonomi tidak bisa mempunyai pedoman,” katanya dalam Diskusi “Pengembangan Hukum untuk Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus yang Unggul dan Berdaya Saing” di Graha Sawala, Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6).
Ia mengatakan payung hukum menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan kawasan ekonomi khusus.
“Kawasan industri khusus atau KEK ini ternyata masih banyak sekali hal yang kita ‘work out’ (kerjakan) terutama aspek hukumnya,” ujarnya.
Salah satu contoh adalah masalah proyek pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan. Seandainya kontraktor gagal menyelesaikan proyek karena sesuatu hal, dan kemudian berdasarkan kontrak yang ada, pemerintah akan turun tangan untuk mengambil alih dan akan melelang ulang proyek itu.
Namun, kata Menko, rentang waktu pelelangan setelah pemngambilalihan proyek itu tidak pasti sehingga perbankan yang memberikan pinjaman kredit akan khawatir karena menunggu waktu lelang.
“Kalau dilihat dari perbankan mereka takut sekali karena pemerintah ambil alih dan lelang, lakunya kapan? Hari ini diambilalih bisa tiga tahun lagi baru dilelang ulang. Bagaimana nasib kredit yang dikeluarkan perbankan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menghambat pelaksanaan pengembangan kawasan ekonomi khusus dan aturan perlu dibenahi untuk mendorong upaya pengembangan kawasan.
“Kalau hukumnya beres, investor bisa menyelesaikan masalahnya dengan cepat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mengatasi permasalahan pengembangan kawasan ekonomi khusus maupun kegiatan pembangunan mulai dari hal yang detail agar lebih komprehensif karena selama ini hanya fokus pada hal makro saja.
“Kita selama ini menyelesaikan puncak gunung es, kita membangun kawasan ekonomi khusus, kita buatlah undang-undang terkait kawasan ekonomi khusus, undang-undang tersebut memerlukan peraturan pemerintah maka kita buat peraturan pemerintah, kita pikir masalah sudah selesai, tapi belum,” ujarnya.
Saat ini, ada jarak antara keputusan politik dengan tingkat implementasi dari rencana pembangunan dan pengembangan KEK sehingga prosesnya tidak berjalan optimal.
“Akhirnya banyak sekali keputusan politik kita itu tidak bisa jalan karena kita tidak ‘go to’ detail, ke masalah yang komprehensif, tidak lihat hal-hal yang kecil,” katanya.
Ia mengatakan ke depan semua pihak harus melihat langkah-langkah masalah secara detail yang menghambat proses pembangunan. “Keputusan politik itu cuma bagian kecil. ‘Groundbreaking’ itu adalah keputusan politik. ‘Grounbreaking’ dan pelaksanaanya itu seperti bumi dan langit,” ujarnya.
Kita analisis data investasi yang ditawarkan kepada swasta oleh pemerintah pada 2005-2015 yang terealisasikan selama 10 tahun hanya 2 persen . “Dari sekian banyak projek hanya terealisasikan dua persen satu dari dua persennya yang saya sebutkan tadi tol Cikampek-Palimanan,” ujarnya.
Jika pihak swasta terhambat dalam melakukan pengembangan kawasan ekonomi khusus karena adanya jarak atau “gap” antara keputusan politik dan tingkat implementasi maka pemerintah juga akan terhambat dalam mendorong pembangunan infrasruktur.
Ia mengatakan ketentuan pengembangan kawasan ekonomi dengan melibatkan investor harus diuraikan satu per satu atau lebih detail melalui hukum “Saya sepakat sekali untuk mengatasi masalah hukum kalau masalah hukumnya selesai yang lain kita serahkan kepada investor, yang lain pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan lainnya tapi detailnya ini harus dikerjakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: