Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penggunaan mata uang rupiah akan dibahas lagi oleh internal BI.
“BI menyadari tentang masalah-masalah, batas-batas PBI dan BI akan bicara di internal mereka,” kata Sofyan usai rapat koordinasi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain Menko Perekonomian, rapat tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Sofyan mengatakan, terkait PBI itu sendiri BI yang akan bicara lebih lanjut karena merupakan keputusan BI.
Sebelumnya, Wapres mengatakan rapat tersebut akan membicarakan mengenai penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi perusahaan-perusahaan.
“Tentu bagaimana caranya dolar masuk, devisa masuk sebenarnya. Jadi bagaimana aturannya kita lebih perjelas,” kata Wapres.
Menurut Wapres, kajian sudah cukup lama dilakukan. Terkait mata uang tersebut diatur agar mengurangi penggunaan dolar atau mata uang asing lain.
Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah juga tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka