Jakarta, aktual.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berencana merilis aturan terkait pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini diharapkan mampu mengontrol akses serta memberikan perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif konten di media sosial dan internet.
Hal ini menjadi salah satu agenda yang dibahas oleh Menkomdigi Meutya Hafid bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (13/1).
Meutya menjelaskan bahwa peraturan ini memiliki potensi untuk diatur hingga ke level Undang-Undang (UU). Namun, mengingat proses pembahasan UU memerlukan waktu yang panjang, ia menyebutkan bahwa pemerintah berencana menjembatani regulasi ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu.
“Sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuat lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus bicara melibatkan DPR mengenai aturan atau Undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita. Itu juga akan kita siapkan,” ujar Meutya dalam konferensi pers.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Menurut Meutya, Presiden memberikan arahan untuk melanjutkan pembahasan dan pelaksanaan aturan tersebut.
“Beliau amat mendukung perlindungan anak di ranah digital,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan tegas dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan komitmennya untuk menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mendorong mereka untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas nyata.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak buruk media sosial, sebuah langkah yang juga ingin diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain