Gedung Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI. FOTO: Ist

Jakarta, aktual.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia anak untuk membuat akun media sosial wajib dipatuhi oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika ketentuan tersebut diabaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada PSE yang melanggar.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi diterbitkan pada Maret 2025.

“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dalam aturan tersebut, seorang anak baru dapat membuat akun media sosial pada usia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, sedangkan pembuatan akun secara mandiri diperbolehkan saat memasuki usia 18 tahun.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia menetapkan rentang usia berbeda dibanding banyak negara lain yang hanya menetapkan satu batas usia.
“Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia,” tuturnya.

“Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” tambahnya.

Ia meminta para PSE melakukan penyaringan ketat sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, PSE akan diberikan sanksi.

“Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” jelas Meutya.

“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE. Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain