Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengajak insan pers untuk memanfaatkan berbagai teknologi guna meningkatkan penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menkominfo berpendapat bahwa salah satu teknologi yang bisa digunakan pers untuk lebih produktif dalam menghasilkan berita adalah kecerdasan buatan (AI) yang saat ini sedang berkembang pesat di masyarakat.
“AI dan disrupsi teknologi membuka peluang besar bagi industri jurnalisme,” kata Budi Arie Setiadi dalam Seminar Nasional Dewan Pers di Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Budi Arie Setiadi memberikan contoh penggunaan AI yang sukses, seperti yang dilakukan oleh Associated Press (AP) di Amerika Serikat.
AP berhasil meningkatkan produksi beritanya hingga 12 kali lipat setiap kuartal setelah mengadopsi teknologi AI.
Menkominfo berharap bahwa teknologi serupa dapat digunakan di Indonesia untuk mendukung kinerja jurnalis, terutama dalam pengumpulan dan produksi berita.
Misalnya, AI bisa digunakan untuk mentranskrip rekaman wawancara dengan narasumber, mempercepat proses produksi berita.
Namun, Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya menjaga integritas, kualitas, dan objektivitas dalam pembuatan berita, terutama dalam era digital.
Di tengah pengaruh media sosial yang seringkali mengedepankan konten viral dan isu sensasional, peran media arus utama yang menyajikan informasi berkualitas semakin diperlukan untuk memastikan masyarakat Indonesia tetap mendapatkan berita yang benar.
Menkominfo juga mengungkapkan bahwa di tengah persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, media arus utama yang menyediakan berita berkualitas akan membantu masyarakat tidak terpengaruh oleh hoaks.
Ia mengajak rekan-rekan insan pers untuk selalu memprioritaskan objektivitas dan kualitas dalam pemberitaan, serta menghindari pemberitaan yang hanya mengedepankan sensasi.
Selain itu, Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo bersama Dewan Pers saat ini sedang menyusun regulasi yang mendukung industri media, yaitu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menkominfo berharap regulasi ini segera diselesaikan untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di era digital.
Ia juga memohon dukungan dari semua pihak agar proses penyusunan regulasi berjalan lancar dan memberikan hasil positif bagi industri pers Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil