Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja untuk membahas RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (07/09/2022). (ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate mengatakan penyetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sejarah penting di bidang digital Indonesia karena akhirnya bisa dibahas lebih lanjut ke sidang yang lebih besar.

“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” kata Johnny dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.

Setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah akhirnya RUU PDP pada Rabu (7/9) disetujui untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.

Seluruh fraksi dari partai-partai yang ada di Komisi I menyetujui agar RUU PDP bisa dibahas lebih lanjut di Sidang Paripurna untuk selanjutnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang serta berkekuatan hukum tetap.

Secara simbolis persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.

Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditanda tangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.

Setelah dibahas sejak awal 2020, akhirnya masyarakat Indonesia bisa satu langkah lebih dekat dengan aturan yang akan memberikan perlindungan dan keamanan terhadap data dan privasi.

Johnny pun menyambut baik kehadiran RUU PDP menjadi undang-undang mengingat dalam beberapa waktu terakhir Indonesia mengalami kebocoran data akibat serangan siber.

Ia menyakini dengan adanya regulasi yang mengatur khusus perlindungan data pribadi maka penanganan kasus-kasus serupa akan semakin tegas dan kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah