Jakarta, Aktual.com – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 52 diperkirakan akan menurunkan “revenue” industri telekomunikasi nasional hingga mencapai sebesar Rp14 triliun.

“Penurunan ‘revenue’ industri telekomunikasi nasional diestimasikan sebesar Rp14 triliun,” ucap Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (24/10).

RPP memberlakukan pembatasan waktu penerapan skema berbagi jaringan aktif dan kewajiban lainnya bagi operator penyewa jaringan serta memberlakukan kebijakan kompensasi bagi operator yang sudah membangun infrastruktur dengan menggunakan dasar perhitungan yang jelas.

Selain itu, RPP Telekomunikasi juga yang akan menurunkan tarif interkoneksi dan penetapan “network sharing”, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kompetisi yang tidak sehat akan menimbulkan penurunan pendapatan (revenue) industri sehingga berdampak pada penurunan pendapatan negara.

“Potensi kerugian negara akibat penurunan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan sekitar 245 miliar atau 1,75 persen dikali Rp14 triliun,” jelasnya.

Selain itu, juga akan menimbulkan penurunan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,4 triliun atau 1 persen dikali Rp14 triliun, dan pajak penghasilan (PPh) sekitar Rp3,5 triliun atau 25 persen dikali Rp14 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka