Jakarta, Aktual.com — Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, meminta para pelaku usaha kecil mengurus hak cipta atas produknya agar tidak dijiplak serta dipatenkan negara lain.

“Banyak fakta terjadi produk UKM asal Indonesia yang ikut pameran di luar negeri dijiplak dan dipatenkan negara bersangkutan,” katanya di hadapan peserta pameran ‘Indocraft 2015’, di JCC, Rabu (18/11).

Untuk mempermudahkan para pelaku UKM mengurus hak cipta bagi produknya, Menteri Puspayoga sudah berkoordinasi langsung dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait pengurusan hak cipta bagi produk UKM Indonesia.

“Sekarang, hak cipta gratis dan selesai hanya dalam waktu satu jam, asalkan seluruh persyaratan administrasi sudah disiapkan,” terang Puspayoga.

Ia juga meminta para UKM yang produknya berorientasi ekspor harus segera mengurus hak cipta atas produknya.

Selain pengurusan hak cipta, lanjut Menkop, usaha mikro dan kecil juga harus mengurus izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

“Selain gratis, pengurusan IUMK juga sekarang cukup sampai di tingkat kecamatan. Program itu sudah berjalan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: