Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan polemik soal pengajuan Pinjauan Kembali (PK) apakah cukup satu kali atau lebih harus segera diselesaikan.
“Ini kan berhubungan pelaksana kekuasaan kehakiman. Kita coba cari supaya ini bisa kita laksanakan dengan baik. Tidak elok kalau kita berdebat di media,” ujar Yasonna, di kantornya, Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Ia menyatakan, bahwa banyak kalangan yang berpandangan bahwa pengajuan PK cukup satu kali, namun hal tersebut dianggap melanggar putusan MK. Sedangkan menurut dia, harus ada batas-batas yang jelas dalam pengajuan PK tersebut.
“Tapi ada yang bilang ini kan putusan MK, ada yang mengatakan putusan MK bisa berkali-kali, tapi kan harus dibatasi aja novumnya. Jadi harus ada pembatasan-pembatasan,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam pengajuan PK harus ada argumentasi yang mendasar dengan bukti baru agar tercapai unsur keadilan. “Apapun itu harus ada argumentasi yang bener, kalau asal aja setiap orang bisa mengajukan dengan alasan apapun,” kata dia.
“Tapi untuk sementara ini supaya antar kita aja dulu pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya jadi baik. Dan ini sudah kami sampaikan ke pak Presiden,” demikian Yasona.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby