Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto melarang para peserta pemilu dan kubu pasangan calon untuk melakukan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa ke jalan usai pencoblosan.
“Ini (pawai kemenangan) jangan dilakukan. Aparat kepolisian telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata itu melanggar Undang-Undang menyatakan pendapat dimuka umum, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,” kata Wiranto usai rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Menurut dia, ada empat syarat agar dapat ijin melakukan mobilisasi massa sesuai Undang-Undang. Salah satunya yakni tidak mengganggu ketertiban umum.
“Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada 4 syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,” paparnya.
Wiranto menyarankan masyarakat agar melakukan syukuran di rumah masing-masing dibandingkan melakukan pawai kemenangan ke jalan.
“Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tidak turun ke jalan untuk merayakan kemenangan setelah melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 karena akan memprovokasi pihak lain.
“Dari Polri berlandaskan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan. Karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya,” ujar Tito.
Tito juga meminta agar warga melakukan kegiatan seperti biasa saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan menyelesaikan sengketa dengan jalur yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Lebih baik kita menjalan kegiatan dengan baik, tenang. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang ada mekanismenya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan kepolisian tidak akan memberikan izin bila ada yang ingin menggerakkan massa ke jalanan.
“Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak akan memberikan izin,” tegasnya.
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif akan diadakan pada 17 April 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin