“Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat,” ungkap dia.

Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI, Menko Polhukam menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya. Menurut dia, putusan lembaga hukum Indonesia itu secara tidak langsung ikut menjaga keutuhan dan eksistensi negara, serta kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid