Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat memperkuat lembaga tersebut, mengikuti jejak keberhasilan Ombudsman di Polandia.

“Iya tinggal kesadaran kita, kalau mau secara ketatanegaraan, ya, dibuat undang-undangnya agar lebih kuat lagi. Kalau di Polandia, ‘kan ketatanegaraannya lebih kuat karena dahulu Ombudsman lahir dari lembaga-lembaga negara juga,” papar Mahfud di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis(14/12).

Menurut Mahfud, kekuatan Ombudsman di Polandia terletak pada anggota-anggotanya yang berasal dari mantan ketua lembaga negara, mantan menteri, dan tokoh masyarakat.

Hal ini memungkinkan Ombudsman Polandia untuk berfungsi dengan kuat dan memberikan peringatan kepada pejabat pemerintahan yang keliru.

“Anggota-anggota Ombudsman di sana (Polandia) mantan ketua lembaga negara, mantan menteri, kemudian tokoh masyarakat sehingga kuat. Begitu ada menteri pidato keliru, itu ditegur, dipanggil, datang, minta diperbaiki. Itu yang saya tahu di sana agar masyarakat tidak telanjur haknya dilanggar terlalu jauh,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti bahwa di Polandia, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil perdana menteri dan menteri, memberikan teguran, serta memberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan pemerintah.

“Di Polandia, Ombudsman itu sangat powerfull (kuat). Pemerintah main-main bisa dipanggil oleh Ombudsman. Perdana Menteri sekalipun, menteri sekalipun, ditegur dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan,” katanya.

Sementara di Indonesia, Mahfud menjelaskan bahwa Ombudsman saat ini masih berfokus pada tahap menilai kepatuhan standar penilaian publik terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Nah, di Indonesia, kita masih pada tahap seperti ini, menilai kepatuhan, memberi penilaian, dan ada yang patuh atau ada yang tidak diberi penghargaan,” tambahnya.

Dengan demikian, Mahfud berharap bahwa Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi lembaga yang lebih kuat di masa depan dan turut berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan jalannya pemerintahan di Tanah Air.

“Pada saatnya kelak, kalau Indonesia sudah maju, Ombudsman ini tentu akan menjadi lembaga negara yang kuat untuk ikut menjadikan jalannya pemerintahan,” pungkas Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil