Jakarta, Aktual.com — PT Victoria Securities Indonesia telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah dokumen milik PT VSI, tanpa menunjukkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2015.
Ketika dikonfirmasi ihwal aduan PT VSI, Luhut menegaskan jika pihaknya akan segera mengkaji laporan tersebut. “Iya nanti saya cek. Kalau itu dilakukan, iya nanti kita cek,” kata Luhut, Jakarta, Jumat (16/10).
PT VSI sendiri menganggap upaya penyitaan yan dilakukan pihka Kejagung telah melanggar hukum. Pasalnya, sesuai dengan putusan praperadilan Nomor 81/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada 29 Agustus lalu, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejagung pad 12-14 dan 18 Agustus tidak sah.
Kendati demikian, yang terjadi justru sebaliknya. PT VSI menilai Kejagung tidak mematuhi sebagimana putusan praperadilan itu. Pasalnya, dokumen yang kembali diambil merupakan barang-barang yang telah disita saat menggeledah kantor PT VSI pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.
“Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015,” sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.
Namun, bukannya malah mengembalikan barang-baran yang telah disita, pihak Kejagung justru kembali menyita barang-barang yang baru saja dikembalikan, tanpa menunjukkan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby