Jakarta, Aktual.co — Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tetap akan mengeksekusi lahan Register 40, dan meminta masyarakat di lahan itu tidak perlu resah karena kebijakan tersebut hanya mengalihkan manajemen.
“Eksekusi dipastikan tidak akan memutuskan rantai bisnis yang menghidupi masyarakat di sekitar lahan karena hanya alih manajemen dari perusahaan yang menyalahi aturan itu ke pemerintah,” katanya di Medan, Senin (8/6).
Dia mengatakan itu, usai mengadakan rapat koordinasi pengamanan aset negara/BUMN mulai Register 40, di Padang Lawas yang masuk kawasan hutan, Center Point di lahan PT KAI, Pantai Anjing (Pelindo 1 Belawan), serta pengungsi Rohingya dan Bangladesh.
Rakor yang tertutup untuk wartawan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jaksa agung HM Prasetyo, Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Kajati Sumut HM Yusni, Kasdam I Bukit Barisan, serta beberapa bupati/wali kota se-Sumut.
Kebijakan eksekusi itu, dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung di tengah permintaan Presiden RI untuk menegakkan hukum.
Meski memastikan rencana eksekusi, tetapi Menkopolhukam tidak bersedia menyebutkan waktu pelaksana eksekusi Register 40 itu.
“Belum ada keputusan, tetapi kalau ditanya, kalau bisa secepatnya karena kasusnya sudah lama. Yang pasti masyarakat harus memahami kebijakan itu,” katanya.
Jaksa agung HM Prasetyo, juga menegaskan kepastian rencana eksekusi itu.
“Eksekusi dilakukan sesuai keputusan. Kalau ditanya saya, lebih cepat lebih baik karena sudah lama keputusannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby