Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Walda Marison

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pemerintah telah berusaha memberantas judi online dari situs hingga selebgram yang mempromosikannya. Upaya ini disertai dengan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Hadi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). Hadi hadir sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkominfo Budi Arie, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta perwakilan organisasi keagamaan dan forum rektor.

Dalam konferensi pers, Hadi menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan tokoh agama hingga ibu-ibu PKK untuk edukasi mencegah judi online. Hadi juga memaparkan data jumlah pelaku judi online di berbagai provinsi hingga kecamatan serta nilai transaksinya.

Wartawan kemudian bertanya mengenai alasan pemerintah sering membahas pelaku judi online yang kebanyakan dari kelas menengah ke bawah dan menanyakan tindakan tegas pemerintah terhadap bandar judi online.

Hadi menjawab bahwa pemerintah juga melakukan penindakan terhadap judi online. Dia menjelaskan beberapa tindakan penindakan kasus judi online yang dilakukan akhir-akhir ini.

“Jadi yang sudah kita lakukan, kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten, ditangkap karena meng-endorse judi online. Kedua pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88 dan liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” jawab Hadi.

“Kemudian dari tersangka berhasil disita uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, 3 situs judi online, terus kita akan kembangkan,” tambahnya.

Selain itu, Hadi menyebut pemerintah juga baru menangkap pemain judi online di Banda Aceh. Tak hanya itu, Kemkominfo, katanya juga sudah memutus akses ke negara-negara tertentu yang terindikasi judi online.

“Kemudian ada 19 penjudi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya polisi dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung diamankan karena mempromosikan judi online,” ujarnya.

“Kemudian Kominfo sudah memutus situs-situs, contohnya adalah network access provider sudah diputus, sehingga mereka saat ini tiarap. Sehingga nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya, dari situ bisa kita kembangkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI tersebut menilai pemberantasan judi online perlu waktu yang panjang. Terutama dalam menangkap bandarnya.

“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan tepat sudah dilakukan, yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong pada bandar-bandarnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain