Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai pengumuman Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) Jakarta, Rabu (19/7/2017). Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM serta kuasa hukum eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang lanjutan gugatan HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (19/4).

“Tadi kami sudah menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 147 halaman,” ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta di Jakarta.

Menurut I Wayan, dalam sidang kesimpulan di PTUN, diberikan dua opsi, yakni pembacaan kesimpulan oleh pihak Penggugat maupun Tergugat, atau hanya dengan penyerahan dokumen kesimpulan. “Tadi sepakati hanya penyerahan dokumen kesimpulan,” kata I Wayan.

Selanjutnya, PTUN DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan HTI pada Senin 7 Mei 2018. I Wayan mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim PTUN dapat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dia meyakini integritas Hakim PTUN tidak akan terpengaruh oleh hal-hal diluar bukti-bukti persidangan, termasuk tidak akan terpengaruh dengan banyaknya massa eks HTI yang menghadiri persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara