Sebaliknya juru bicara eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim PTUN dapat mengabulkan gugatan HTI. Ismail menegaskan bahwa HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Paham Khilafah yang diperjuangkan HTI, kata dia, sesuai dengan ajaran Islam.

“Pancasila sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Islam itu agama mayoritas di Indonesia, dan khilafah itu bagian dari ajaran Islam, jadi dari mana kami bertentangan dengan Pancasila,” kata Ismail.

Ismail kembali menekankan bahwa pembubaran HTI lebih banyak unsur politisnya, dan bertujuan untuk melemahkan kekuatan ulama dalam Pilpres 2019. “Jelas itu (ada unsur politis). Kita terus terang tidak tahu kenapa kita dibubarkan, lalu kita cari tahu dan kita mendapat informasi dari berbagai sumber, kemudian kita berkesimpulan ini memang lebih banyak persoalan politik,” jelas Ismail.

Ismail mengatakan HTI dinilai sebagai pihak paling bertanggungjawab atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu, sebab HTI yang pertama kali meneriakkan haram memilih pemimpin kafir.

“Kita yang pertama teriakkan haram pemimpin kafir, pada 4 September 2016. Sejak saat itu, berkembang di masyarakat dan orang berani katakan tolak pemimpin kafir,” kata Ismail. Menurut Ismail, sejak itu HTI dipersalahkan. Padahal, kata dia, apa yang disampaikan HTI sesuai ajaran Islam, dimana tidak boleh mengangkat pemimpin kafir.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara