Ismail mengatakan pasca-kekalahan Ahok, pemerintah khawatir kekuatan ulama aksi 212 berimbas pada kepentingan politiknya. Sehingga unsur-unsur kekuatan aksi 212 dihancurkan. “Alasan-alasannya dicari-cari saja. Anti-Pancasila lah, dan sebagainya. Di persidangan tidak terbukti,” kata dia.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. Sidang putusan gugatan HTI dilakukan Senin, 7 Mei 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara