Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersikeras memasukan delik korupsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia beralasan, masuknya delik korupsi ke dalam KUHP hanya sebagai kodifikasi hukum.
Yasonna menegaskan, masuknya delik korupsi ke dalam KUHP tidak akan membuat kewenangan lembaga hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hilang kewenangannya.
Demikian disampaikan Yasonna, saat jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/9).
“Ada perbedaan pandangan yang pasti nggak akan KPK jadi lumpuh gara gara itu. Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum. Kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan gak dipangkas. Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita,” tegas Yasonna.
Bukan hanya delik korupsi yang akan dimasukan ke dalam KUHP. Delik kejahatan khusus, seperti halnya terorisme dan narkoba juga akan diatur tersendiri di dalam KUHP.
Lagi-lagi politikus PDIP menegaskan, bahwa tidak akan ada reduksi kewenangan lembaga yang mengadili tindak pidana khusus. “Nggak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi bubar, dengan delik terorirsme ada di KUHP,” jelasnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak melihat rencana pemerintah ini dengan ‘sebelah mata’. “Lex specialis-nya ada di dalam buku satu yang belum dibahas ada ketentuan itu. Orang liatnya sepotong sepotong,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby