Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperkirakan Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan masih berada di Inndonesia. Hal itu dipastikan karena belum ada laporan perjalanan Aguan yang masuk ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Belum ada data perlintasan mereka, berarti belum keluar. Dari data kita seperti itu,” kata Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/4).
Kemenkum HAM harus memantau pergerakan Aguan lantaran dia sudah terindikasi mengetahui kasus dugaan suap, terkait pengesahan Rencana Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut pun sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri kepada Aguan. Bahkan, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Aguan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Ronny.
Pengesahan dua Raperda itu diketahui memang berujung rasuah. Hal itu mencuat setalah Presiden Direktur APL Arieman Widjaja, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar.
Pemberian suap dilakukan dalam 2 tahap. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar. Kedua uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta pada Kamis 31 Maret 2016.Pemberian termin kedua itu terkuak dan dibongkar Satgas KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Sejumlah orang diamankan saat itu. Diantaranya Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian. Selain itu, turut diamankan juga mobil Jaguar dan uang 8 ribu Dollar AS milik Sanusi.
Lembaga antirasuah menduga suap kepada legislator Komisi D DPRD DKI yang diantaranya berkaitan dengan tata ruang dan pengelolalaan lingkungan hidup daerah itu untuk mendorong raperda itu disahkan atau “ketuk palu” menjadi menjadi Perda.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby