Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, temui Forum Advokasi Pengawal Pancasila (FAPP) di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7).

Dalam kesempatan tersebut FAPP secara tegas menyampaikann dukungan untuk pemerintah dalam menghadapi gugatan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman lintas organisasi advokat. Ini menunjukan komitmen bahwa tindakan pemerintah perlu didukung dan dibela,” kaya Yasonna dalam sambutannya.

Juniver Girsang, selaku perwakilan FAPP menyatakan bahwa Perppu yang belum lama ini disahkan tentu berguna sebagai tameng bagi negara di tengah gencarnya isu penggantian Pancasila sebagai ideologi.

“Perppu ini menurut kami FAPP adalah untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara ini. Karena di dalam Perppu ini menyatakan dengan tegas kepada ormas yang mau mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945,” terang Juniver.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenkum HAM langsung bergerak menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, pembubaran HTI ini menimbulkan gejolak hingga timbul rencana pengugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Nampaknya, FAPP secara tidak langsung mengutarakan kesediaannya untuk mendampingi Kemenkum HAM dalam menghadapi rencana gugatan pembubaran HTI.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid