Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, tegas menyatakan tidak gentar dengan rencana gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

“Silakan saja, itu mekanisme yuridisnya. Kami siap untuk berpekara, siap untuk melayani,” ujar dia, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/7).

Dalam kesempatan yang sama, politikus PDI-P itu kembali menekankan meski ada rencana menggugat, kegiatan apapun yang mengatasnamakan HTI tetaplah ilegal.

“Karena sudah dibubarkan (apapun kegiatannya dilarang),” tegas dia.

Mantan anggota Komisi II DPR RI ini juga mengimbau agar organisasi masyarakat lain tidak bertindak serupa dengan HTI, mau mengganti ideologi Pancasila dengan sistem khilafah. Sebab, bukan tak mungkin nasib sama seperti HTI menimpa mereka.

Saat ini, imbuh dia, pihaknya dibantu oleh kepolisian tengah menelusuri berbagai ormas yang terindikasi mengancam eksistensi Pancasila sebagai sebuah ideologi.

“Kami lihat nanti, kami belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada, nanti kita lihat dan kaji lagi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid