Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta, aktual.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan Danantara tidaklah sama. Menurutnya, BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara Danantara bertindak sebagai operator.

“Beda dong, beda (statusnya). Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan bahwa perbedaan keduanya juga terlihat dari sisi status hukum. “Loh, Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa nasib perum di bawah BUMN akan bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). “Ya intinya seluruh BUMN nanti akan sama ya. Itu akan diatur oleh BP BUMN. Tapi semuanya tergantung kepada air perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU BUMN sudah menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Meski Kementerian BUMN berubah menjadi badan, namun fungsi dan tugas utamanya tidak mengalami perubahan.

“Di samping dari Kementerian BUMN kan dengan sendirinya dibubarkan ya, diganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang fungsinya, tugas dan fungsinya, itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu,” ujar Supratman.

“Di mana di sana dia pemegang saham seri A dwi warna 1%, tetapi itu akan menentukan, menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain-lain sebagainya, ya. Itu konsekuensinya seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI menyepakati agar RUU tersebut dibawa ke paripurna.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut ada 84 pasal yang diubah dalam revisi tersebut, termasuk mengenai status Kementerian BUMN dan larangan rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre.

Ia menambahkan, aturan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan. “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain