Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal menentukan Partai Golkar mana yang bakal diakui oleh pemerintah. Direncanakan, kementerian yang dikomandoi oleh Yosanna Laoly itu Minggu depan akan mengumumkannya.
Namun, apakah Golkar hasil Munas Bali versi Aburizal Bakrie atau Golkar hasil Munas Ancol yang digelar Agung Laksono cs yang disahkan.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie semakin yakin kepengurusan Golkar hasil Munas di Nusa Dua Bali, bakal diterima Kemenkum HAM. Apalagi mereka merasa sudah melengkapi berkas yang wajib dipenuhi.
“Tidak ada alasan legal bagi Menkum HAM untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol,” kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Minggu (14/12).
Namun demikian, sambung Bambang sebaliknya Menkum HAM justru harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.
Sesuai Undang-undang Partai Politik, Kemenkum HAM punya waktu maksimal 7 hari untuk mengesahkan hasil Munas parpol, setelah parpol tersebut melaporkan secara resmi. Kubu Ical dan kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM, Senin (8/12) lalu. 
7 Hari kerja setelah pendaftaran itu 17 Desember 2014. “Dengan asumsi Sabtu dan Minggu dianggap hari libur, Kemenkum HAM maksimal mengesahkan hari Rabu,” kata Bambang.
Sementara itu Golkar kubu Agung Laksono tak banyak bicara soal hal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM untuk memutuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu