Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Mekum HAM) tidak akan datang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dengan Komisi III DPR RI.

Dia tidak akan ada hadir dalam pertemuan tersebut sebelum ada kejelasan mengenai pasal-pasal apa saja yang menjadi sasaran untuk direvisi.

“Belum ada itu UU. Kalau sekarang belum ada, mereka-mereka (DPR) aja dulu (yang bahas). Naskah akademiknya juga belum ada, apalagi pasal-pasalnya,” tegas Yasonna, di gedung Kemekum HAM, Kamis (25/6).

Politikus PDI-Perjuangan itu pun kembali mengklaim jika rencana revisi UU KPK itu muncul sebagai inisiatif DPR. Hal itu pun dijadikan alasan oleh Yasonna mengapa dirinya urung hadir dalam pembahasan di Komis III.

“Jadi itu kan masih daftar keinginan, Prolegnas itu belum ada barangnya, itu daftar keinginan, DPR mau,” terangnya.

Yasonna pun seakan menyadarkan para wakil rakyat bahwa sah atau tidaknya sebuah UU tetap menjadi hak Presiden, serta harus dengan mekanisme pembahasan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

“Tapi sikap pemerintah sudah jelas, dalam UUD 1945, rancangan UU dibahas DPR dan Presiden,” tandasnya.

‎Seperti diketahui, revisi UU KPK resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Nantinya, pembahasan revisi itu akan dibahas bersama antara DPR Komisi VII, KPK dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby