Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menilai, langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum menerbitkan SK sengaja untuk ‘memberangus’ Partai Islam khsusunya PPP.
Hal itu dia sampaikan mengacu pada putusan PK Mahkamah Agung RI, yang dinilainya telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Djan Faridz serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.
“Bayangkan kemana umat Islam menyampaikan aspirasinya. Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada Pilkada lalu ada 269 Pilkada, tidak ada satupun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu tidak bermanfaat untuk mereka,” ujar Djan di Jakarta, Selasa (3/10).
Sikap Yasonna yang belum menerbitkan SK untuk Muktamar Jakarta juga, klaim dia, telah membuat sejumlah umat Islam mempertanyakan kebijakan Menteri yang berasal dari PDIP ini.
“Apakah ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, menteri atau pejabat negara, karena perbuatan beliau secara terang benderang, secara kasat mata oleh umat Islam Indonesia dilihat sebagai pemerkosaan terhadap hak-hak partai Islam,” jelas dia.
Sikap Menkumham, lanjutnya sangat bertentangan dengan Undang-undang yang ada, serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.
“Beliau (Menkumham) mengerti sebagai menteri mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UU 1945, UU yang berlaku di Indonesia. Nah sekarang UU menyatakan Muktamar Jakarta adalah yang sah, tapi beliau tidak mengeluarkan (SK) malah berani melanggar sumpah jabatan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu