Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam keterangannya Kemenkumham akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan institusi terkait untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) penanganan imigran gelap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/16.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus Dwi Kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Demikian disampaikan Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutanen, ketika diminta konfirmasi.

Menurut Fredinand, status kewarganegaraan ini seharusnya jadi salah satu pertimbangan yang diberikan Yasonna kepada Presiden Joko Widodo sebelum mengangkat Arcandra.

Tapi sayangnya, dia melihat justru tidak ada rasa bersalah dari Yasonna. Sebab, Menteri dari PDI-P itu mengatakan bahwa status Arcandra sebagai WNI belum dicabut.

“Penjelasan(Yasonna) ini membubarkan hukum dari seorang Menteri hukum. Yasonna Menteri hukum yang menghancurkan paham hukum,” ketus dia, Selasa (16/8).

Lebih lanjut Ferdinand menekankan, Yasonna harus memegang erat UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk menyelesaikan kasus serupa.

Pun termasuk tentang Menteri BUMN, Rini Soemarno yang diterpa isu yang sama.

“Bukan malah menyiasati hukum agar tidak terjadi penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf a secara jelas menerangkan bahwa status WNI seseorang otomatis hilang jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 pada Pasal 31 ayat 1.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby