Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa(30/1).

Yasonna menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

“Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tandasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima,” kata Estiono, hakim tunggal dalam sidang tersebut.

Eddy Hiariej adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut, bersama dengan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Sementara itu, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah