Yasonna Laoly

Jakarta, Aktual.com – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendengarkan penjelasan Muchtar Effendi, terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan terkait perkara suap sengketa Pilkada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Pemanggilan Muchtar oleh pihak pansus menjadi menarik lantaran dia saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, kehadiran orang dekat Akil dalam rapat Pansus telah mengantongi restu dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

“Ya sudah ada izin dari pak menteri kok,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Tapi sayangnya, Dedi tak merespon saat ditanya soal pertimbangan Yasonna memberikan izin tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa perizinan untuk Muchtar hadir dalam rapat Pansus KPK untuk hari ini saja.

Dalam rapat pansus, Muchtar mengklaim telah dikriminalisasi oleh penyidik KPK. Satu nama penyidik yang ia sebut tak lain adalah Novel Baswedan.

Muchtar menuding bahwa ada ancaman dari penyidik KPK saat ia menjadi saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan kota Palembang.

 

Pewarta : M Zackhy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs