Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah melaksanakan tugas undang-undang yang berlaku di Indonesia dan menyatakan tak ada ampun bagi para terpidana kasus narkotika. Kejagung juga sudah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly mengatakan, eksekusi mati perlu dilakukan agar memberikan efek jera. Karena dia menilai, jika hal tersebut dibiarkan maka akan berbahaya.
“Di negara lain, seperti Malayasia, Singapura juga melakukan hal itu. Terbukti narkoba di sana tidak ada. Kalau tidak dilakukan akan berbahaya sekali. Jadi ini bukan soal warga negara, ini kejahatan,” kata Yosanna di Jakarta, Selasa (20/1).
Dia mengatakan, protes yang dilakukan oleh negara-negara sahabat terkait dengan hukuman mati, dia pun memaklumi. Namun demikian, dengan adanya hal tersebut tak akan mengurangi keniatan yang saat ini Indonesia kedepankan.
“Ini masalah hukum, semua negara pasti melindungi warga negaranya. Sama dengan kita. Kalau ada warga negara yang dihukum mati, kita berupaya melindungi,” kata dia.
Berkaitan dengan hukuman mati yang telah dilaksanakan oleh Indonesia memicu penarikan duta besar Belanda dan Brasil yang ada di Indonesia. Sebab seorang warga Brasil dan Belanda terdapat di antara enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo. 
Enam terpidana yang sudah dieksekusi ialah Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam.
Eksekusi hukuman mati untuk keenam terpidana ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotik tersebut merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu