Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamnangan Laoly mengatakan Komisi Pemilihan Umum dilarang membuat peraturan yang dapat menghilangkan hak politik seseorang, khususnya terkait pelarangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.
“Sebaiknya itu diatur di materi undang-undang. Kalau dia ada di tingkat peraturan teknis KPU, maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak, itu undang-undang yang mengatur,” kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Yasonna menilai baik usulan KPU untuk melarang mantan narapidana mendaftar sebagai bakal caleg, yang dituangkan dalam draf PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.
“Maksud (KPU) itu baik sekali, sangat baik. Tetapi menurut saya, mencabut hak dan menghilangkan hak (politik) orang itu adalah materi undang-undang, bukan ketentuan teknis seperti peraturan KPU,” jelasnya.
Namun demikian, Yasonna mempersilakan KPU untuk tetap meneruskan pasal pelarangan tersebut dalam pembahasan draf PKPU.
“Kalau KPU ngotot, ya silakan. `No problem’. Tetapi ya nanti akan diuji, kalau ada orang yang menguji ke MA biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid