Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam rapat kerja Pansus RUU Merek yang dipimpin Desy Ratnasari di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015). Agenda rapat tersebut adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Merek, jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi, serta pengesahan jadwal acara dan mekanisme kerja pembahasan RUU tentang Merek. RUU tentang Merek merupakan 1 dari 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa ke depannya penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum dengan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

“Paradigma kita dalam menangani narkotika harus kita ubah. Jangan pemakai dimasukan, no, no, no,” kata Yasonna di LP Cipinang Jakarta, Senin (17/12).

Menurut dia, orang yang hanya sebagai penyalahguna narkotika hanya akan menjadi beban tambahan bagi lembaga pemasyarakatan mulai dari ruang sel yang terbatas, hingga biaya makan sehari-hari apabila dimasukan ke dalam penjara.

Selain itu, penyalahguna narkoba yang mulai candu ketika berada di dalam LP bisa menimbulkan “moral hazard” pada petugas lapas dengan mengiming-imingi petugas lewat imbalan untuk membawakannya narkoba.

“Rehabilitasi, pertama pendekatan yang harus dilakukan kita serahkan pada keluarga, kita rehabilitasi supaya menekan permintaan,” kata Yasonna.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid