Jakarta, Aktual.co — Eksekusi terhadap 6 terpidana mati belum bisa dilaksanakan karena  belum ada Peraturan Pemerintah.
Demikian kata Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly di Jakarta, Jumat (16/1).
“Mau diatur lagi dalam PP. Sebelum itu ada belum bisa kita laksanakan eksekusi mati. PP nya sedang digodok,” kata Yasona.
Eksekusi terhadap 6 terpidana mati akan dilakukan pada Desember 2014. Namun eksekutor, pihak Kejaksaan Agung, belum berani melakukan lantaran terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Putusan MK itu, membolehkan PK dilakukan lebih dari satu kali. Sehingga, dengan putusan itu, beberapa terpidana yang sudah ditolak grasinya, mengajukan PK lagi.
“Itu kan sudah diselesaikan. Jadi kalau yang ditolak grasinya ya sudah. Berarti kan dia tinggal di eksekusi, karena kalau grasi itukan sudah meminta pengampunan, berarti ditolak,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Lima dari enam terpidana merupakan warga asing dan satu orang warga Indonesia, dengan berbagai kasus. Kebanyakan kasus narkotika.
Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria, diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014. 
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, agama Budha, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan gransinya ditolak pada 30 Desember 2014. 
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh: