Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan SIMPADHU sistem layanan jasa dan pembayaran online di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham, yang dapat mempercepat proses pelayanan publik serta memastikan transparansi layanan tanpa pungutan biaya.
“Ini merupakan sistem online guna meningkatkan pelayanan prima, serta mewujudkan kehadiran negara demi mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian serta menyajikan pelayanan secara real time,” ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (28/5).
Sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirancang melalui Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2), dan telah diverifikasi Kementerian Keuangan tersebut dapat terintegrasi langsung dengan bank.
Kemenkumham menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yang merupakan program pengelolaan keuangan sesuai kewenangan Kementerian Keuangan. Dengan mengakses situs resmi AHU.go.id, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, SMS banking, dan internet banking yang telah terkoneksi dengan Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU Kemkumham.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon juga dapat langsung mencetak surat keputusan, atau produk hukum yang diinginkan. Menkumham memastikan sistem pembayaran tersebut bebas dari pungutan liar, praktik korupsi dan bebas biaya administrasi perbankan.
Saat ini terdapat beberapa jenis pelayanan hukum unggulan yang dimiliki Ditjen AHU Kemenkumham. Jenis pelayanan tersebut antara lain, pencarian dan unduh data perseroan, pencarian dan unduh data yayasan, pencarian dan unduh data notaris, pendaftaran wasiat, pencarian dan unduh data fidusia, pencarian dan unduh data pengurus partai politik, data kewarganegaraan dan data PPNS secara online.
Turut hadir dalam acara peresmian tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu