Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly (kiri) memberi keterangan kepada pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1).

Menkumham menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan proses selanjutnya diserahkan kepada KPK. Ia menekankan bahwa urusan pengadilan adalah domain hukum yang tidak bisa diintervensi.

“Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK adalah tidak sah. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” ungkapnya.

Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK.

Eddy Hiariej adalah salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kemenkumham. Tersangka lainnya termasuk pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) juga telah ditahan oleh KPK dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil