Jakarta, Aktual.co — Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terkait pemberian remisi bagi koruptor, tengah digodok Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui rencana tersebut.
“Iya pembahasan remisi (berlanjut) itu kan kita bahas terus. Itu kan sudah diwacanakan (kepada Presiden),” kata Yassona di Hotel Century, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Dijelaskan Yasonna, Pemberian remisi ini dilakukan bukan untuk mengurangi sistem hukum yang telah berlaku. Tetapi, untuk memperbaikinya dan memberikan kembali hak narapidana dalam mendapatkan remisi.
“Konsepnya itu bukan mengurangi, tapi memperbaiki sistemnya. Wacana harus kita jalankan terus untuk perbaikan sistem,” terangnya.
Menurut Yasonna, narapidana pun tidak serta merta akan mendapatkan remisi cuma-cuma. Remisi nantinya bisa saja diberikan dengan berbagai syarat-syarat sesuai tingkatan tindak pidananya.
“Kan bisa dikasih syarat-syarat. Misal kalau mau memperoleh remisi harus satu tahun di tahan, atau tindak pidana sedang bisa memperoleh remisi kalau sudah enam bulan ditahan. Ini yang saya katakan kita memperbaharui, bukan mengurangi yang ada,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby