Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan terhadap orang asing, bebas visa untuk wisatawan dan permasalahan pengungsi.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa penyelesaian revisi Undang-Undang terorisme bisa menjadi upaya antisipasi terjadinya peristiwa teror, seperti ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu.

“Bisa upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin (Kp. Melayu,red), peran penegakan hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi. Kalau UU terorisme yang ada sekarang kan belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (Revisi UU Terorisme),” kata Yasonna, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/5).

Ia mengatakan revisi UU Terorisme agar dalam mengambil tindakan terhadap deteksi dini tidak terjadi pelanggaran ham, melainkan murni penegakan hukum.

“Kita perluas itu yang kita inginkan tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua dalam koridor negara hukum. Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di malaysia dan singapur ya kita masih tidak seperti itu,” ujar dia.

“Karena terorisme tidak hanya di Indonesia tapi kejadian trans nasional ada di Inggris, Prancis ada dimana- mana. Pakistan, Syria, maka kita harap teman-teman DPR dapat duduk dengan pemerintah supaya ini kita percepat, ini reaksi kami dalam hal kejadian di Kp Melayu,” sebut menteri asal dari PDI Perjuangan itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid