Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly memutuskan bahwa pihaknya menerima hasil keputusan Munas Ancol, sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan atas ketentuan hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Partai yang dikeluarkan, pada Selasa (3/2) kemarin.
“Setelah mempelajari dan membaca ulang putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan saudara Agung Laksono,” kata Yasona dalam konfrensi persnya, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Ia mengakui bahwa keputusannya ini sudah melalui sejumlah pertimbangan berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana, sambung dia, perselisihan Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik, sehingga harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai, yaitu Mahkamah Partai.
“Yaitu ketentuan yang mengatakan bahwa keputusan mahkamah partai final dan mengikat,” ujarnya.
Selain itu, menteri yang berasal dari PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa dengan keputusan Mahkamah Partai ini pihaknya meminta supaya DPP kepengurusan partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama dengan mengakomodir kader Golkar yag memenuhi kriteria.
“Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris, jadi sesuai kepengurusan UU Parpol kepengurusan itu dituangkan dalam keputusan notaril dan didaftarkan pada kemenkumham sesuai ketentuan,” seru dia.
“Sehingga baru ada keputusan, jadi pada saat sekarang kita sudah memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan Mahkamah Partai yang diserahkan kepada kami,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang