Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik terkait dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“(Pemerintah) tidak dilibatkan dalam naskah akademik,” kata Yasonna, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (13/10).
Sementara itu, Yasonna belum mengetahui secara detail terkait dengan pembahasan terhadap ketentuan UU a quo yang kini menjadi inisiatif beberapa fraksi di DPR RI.
Politikus PDI Perjuangan ini justru mengatakan jika saat ini dirinya harus sudah berada di Istana Negara sekitar pukul 16.00 WIB untuk mendampingi presiden dalam agenda konsultasi tentang sejumlah ketentuan perundang-undangan.
“Belum tau (pembahasannya) karena saya diminta mendampingi, hanya dipanggil presiden untuk dampingi,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan soal ketentuan dalam draft perubahan UU KPK yang mengatur usia selama 12 tahun?. Ia menjelaskan bahwa hal itu masih menjadi perdebatan.
“Saya kira ngga, karena maksimum masih bisa di down, tapi biar itu DPR selesaikan dulu,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang