Jakarta, Aktual.co — Terpidana pembunuhan aktivis penggiat Hak Asasi Manusia Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto telah mendapatkan pembebasan bersayarat, dari Rumah Tahanan, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menangggapi bebasnya, Pollycarpus, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, pemberian bebas bersyarat Pollycarpus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (30/11).
Dia mengatakan, pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya. “Itu kita keluarkan kita tidak punya alasan untuk menunda. Kami di Kemenkumham, filosofinya kan membina, dia punya hak asasi, dalam UU Pemasyarakatan juga seorang warga binaan punya hak untuk apa namanya memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat,” katanya.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, mengenai perlindungan terhadap masalah HAM-nya, dia menganggap tidak ada yang terlalu hebat. Apalagai, Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Selain itu, kasus Pollycarpus tidak masuk dalam PP 99/2012 tentang remisi bagi kejahatan luar biasa.
“Karena dia berbeda, dia tidak tunduk pada PP 99, karena ini kriminal biasa, pidana umum, tidak ‘extraordinary crime’ walaupun menyangkut HAM,” katanya.
Untuk itu, dia mengajak para pengkritik kebijakan bebas bersyarat tersebut untuk turut pula menghormati HAM orang lain. “Jadi, ini menurut kami tidak ada masalah, saya juga mengajak teman-teman dari Komnas HAM, jangan menyamaratakan bahwa pada saat yang sama kita mendukung penegakan HAM, tetapi juga hak-hak orang-orang di dalam itu juga sebagai warga binaan, sebagai ‘human being’ (manusia),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














