Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly mengatakan untuk menghindari kevakuman yang terjadi pada level pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setidaknya ada dua cara.
Salah salah satunya penujukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu sendiri melalui perppu atau dengan melakukan seleksi mengisi kevakuman tersebut.
“Kalau dengan proses seleksi panjang, kita bentuk Pansel, umumkan, uji kelayakan dan kepatutan. Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah nonaktifkan lalu terbitkan Perppu,” kata Yasona kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (6/2).
“Sudah ada yurisprudensinya pada jaman pimpinan Bibit – Chandra,” imbuh dia.
Sementara itu, ketika ditanyakan ikhwal sudah adanya sprindik terhadap pimpinan KPK, salah satunya Abraham Samad? Ia lebih menyerahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
“Terserah polisi. Jika bareskrim sudah menetapkan tersangka mau tidak mau. (Akan tetapi) kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi. Kita dukung KPK kalau nanti tidak efektif karena tidak ada Busyro penggantinya belum ada, BW sudah tersangka, jika nanti bareskrim menetapkan AS tersangka maka mau tidak mau, pertama harus non aktif, kedua buat Perppu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang












