Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly berharap Partai Golkar baik dari kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono bisa berdamai.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi kebaikan partai dalam menghadapi Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
Pernyataan Menkumham disampaikan melalui Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Ferdinand Siagian.
”Menteri Hukum dan HAM menyarankan (sesuai dengan pertimbangan dari MP Partai Golkar kedua kubu melakukan islah), sehingga dapat mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada),” papar Ferdinand, saat membacakan keterangan tertulis Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Kendati demikian, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa SK Menkumham terkait pengesahan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Keputusan itu dikeluarkan melalui proses yang taat pada peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 mengenai pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono.
”SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut,” tegas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Artikel ini ditulis oleh:

















