Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang mengesahkan kubu Munas Ancol, merupakan atas dasar bacaan dirinya atas keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
“Berdasarkan bacaan saya dan teman-teman pendapat tersebut diatas, sehingga diktum dalam pokok permohonan aquo sebagai berikut, dan setelah ada dua diktum ini ada dikatakan demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 4 anggota hakim tanpa dihadiri, bla..bla.. Dan seterunya di tanda tangani dengan 4 hakim,” kata Menteri Yasonna menjawab pertanyaan anggota dewan, di ruang Komisi III, di Gedung DPR, Senin (6/4).
“Jadi ini bacaan kami tentang putusan Mahkamah Partai, kalau memang itu dinilai sebagai tingkat pandangan kelas SMA, tetapi saya katakan saya belajar sampai ke United Stated, dan saya juga pernah jadi pengacara juga,” tambahnya.
Oleh karena itu, sambung dia, bila ada perbedaan pandangan dalam membaca putusan tersebut. Maka sampai pagi pun akan menjadi pendapat berbeda.
“Mengenai hal ini, kita mungkin melihat dalam konteks berbeda. Nah, oleh karena itu besok (sampai) pagi pun akan menjadi berbeda karena itu sudah menjadi keputusan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang