Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan oleh kubu Agung Laksono. Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu mengatakan surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (23/3).
Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) tersebut telah diserahkan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
“Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu rame-rame,” kata Thena saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/3).
Lebih jauh dijelaskan Thena, diterbitkannya SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk proses administrasinya.
Dia mengatakan, administrasi yang sebelumnya belum rampung, seperti risalah rapat, serta keterangan dalam Akta Notaris yang menyatakan bahwa kepengurusan harus dibentuk atas rekomendasi Mahkamah Partai (MP), juga sudang dilengkapi.
“Seharusnya kan berdasarkan putusan MP Golkar (akta kepengurusan). Tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi,” jelasnya.
Dia juga menjabarkan, kader kubu Agung dilibatkan dalam kepengurusan terbuktidari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377 anggota. Namun, ia tak mau merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut.
Seperti diketahui, Kubu Agung melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Selasa, (17/3) lalu. Sesuai Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari.
Saat menyerahkan daftar kepengurusan, Lawrence mengklaim telah menggandeng 45 kader kubu Aburizal. Di antara nama-nama yang menyeberang, adalah Poempida, Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal.

Artikel ini ditulis oleh: