Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU MD3 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) segera rampung pada Masa Persidangan IV yang akan berakhir pada pekan terakhir April 2017 AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meneken surat pemecatan tidak hormat bagi kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas), pengamanan, dan kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Riau, di Jakarta, Senin.

“Jadi yang perlu diperhatikan akan ada yang dipecat dengan tidak hormat, kepala lapas, pengamanan, kepala rutannya, hari ini akan saya tanda tangani pemecatan tidak hormat,” kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5).

Menurut Menkumham, pemecatan tidak hormat tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi otoritas lapas dan rutan daerah lain agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kalau yang begini-begini ‘ndak’ bisa, sudah biadab itu, ya, kita nggak bisa toleransi, supaya ini pelajaran kepada yang lain-lain,” kata dia.

Pemecatan tidak hormat itu merupakan tindak lanjut dari peristiwa adanya 448 tahanan dan narapidana Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Riau, kabur usai mendobrak pintu rutan pada Jumat (5/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby