Beranda Lensa Aktual Flash Photos Menkumham Terbitkan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar Flash Photos Menkumham Terbitkan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar 26 April 2016, 18:52 Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di damping Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menunjukan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). 1 dari 12 Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kemeja putih) menggerlar jumpa pers terkait menerbitkan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menunjukan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menunjukan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memberikan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) memberikan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar kepada Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan), di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) saat memberikan keterangan persnya, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) saat memberikan keterangan persnya, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) saat memberikan keterangan persnya, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di damping Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menunjukan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di damping Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menunjukan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar, di kantor Kemenkumham, Jalan, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut bisa melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain BMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Pada Sore Hari 23 November 2024, 07:48 China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 Ketua KWP Ariawan Yakin DPD Dibawah Kepemimpinan Sultan Akan Lebih baik 23 November 2024, 06:19 Mahasiswa Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten dengan Keprihatinan 23 November 2024, 10:34