Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berkutik mengenai rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Remisi (koruptor) merupakan domain dari Kemenkumham (Yasonna Laoly),” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (13/3).
Dalam pembahasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi, sambung Johan, KPK tak pernah dilibatkan. Untuk itu, KPK menyerahkan wacana ini ke Menkumham.
“KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi.”
Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan tetap memberikan remisi kepada koruptor. Pemberian tersebut diberikan jika terpidana kasus korupsi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut pun mendapatkan dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut JK, remisi adalah hak yang wajib diberikan kepada setiap narapidana termasuk koruptor.
“Di hukum memang begitu. Kalau sudah menjadi tahanan ya dia akan sama dengan yang lain. Tapi ini kan memang ada prinsip bahwa orang sudah ditahan, dipenjara itu punya hak sama,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kamis (12/03).
Pengecualian remisi, kata JK, hanya berlaku kepada para terpidana mati kasus kejahatan narkoba. “Tapi memang ada berbeda-beda haknya. Kalau narkoba ya hukuman mati. Tergantunglah besar kecilnya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















